Tugas dan Fungsi Pemerintah Kampung Wasai Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung):
- Tupoksi Kepala Kampung
Tugas Pokok:
Kepala Kampung bertugas menyelenggarakan pemerintahan Kampung, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Kepala Kampung:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kampung.
- Menetapkan peraturan Kampung, peraturan kepala Kampung, dan keputusan kepala Kampung.
- Menyusun dan menetapkan APBK (Kampung) bersama BAMUSKAM.
- Pelaksanaan Pembangunan
- Merencanakan dan melaksanakan pembangunan Kampung berdasarkan musyawarah.
- Mengawasi kegiatan pembangunan di Kampung.
- Pembinaan Kemasyarakatan
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Menjaga nilai-nilai sosial budaya masyarakat.
- Pemberdayaan Masyarakat
- Mengembangkan potensi ekonomi dan sumber daya Kampung.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program Kampung.
- Hubungan dengan Lembaga Lain
- Membangun hubungan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menjadi pengayom seluruh masyarakat Kampung.
Perangkat Kampung dan Tupoksinya
Perangkat Kampung adalah unsur pembantu Kepala Kampung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Kampung terdiri dari:
- Sekretaris Kampung (Sekdes)
- Kepala Urusan (Kaur):
- Kaur Umum dan Tata Usaha
- Kaur Keuangan
- Kaur Perencanaan
- Kepala Seksi (Kasi):
- Kasi Pemerintahan
- Kasi Kesejahteraan
- Kasi Pelayanan
- Kepala Dusun (Kadus)
- Sekretaris Kampung
Tugas Pokok: Membantu Kepala Kampung dalam bidang administrasi pemerintahan Kampung.
Fungsi:
- Menyusun administrasi umum, keuangan, dan arsip Kampung.
- Menyiapkan bahan penyusunan peraturan Kampung.
- Melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset Kampung.
- Kepala Urusan (KAUR)
- Kaur Umum dan Tata Usaha
Tugas: Melaksanakan urusan surat-menyurat, arsip, administrasi umum, dan perlengkapan kantor Kampung.
- Kaur Keuangan
Tugas: Melaksanakan urusan administrasi keuangan Kampung, seperti:
- Penatausahaan keuangan Kampung,
- Pembukuan,
- Verifikasi,
- Penyusunan laporan keuangan.
- Kaur Perencanaan
Tugas: Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan Kampung, seperti:
- Menginventarisasi data pembangunan,
- Membantu penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBK (Kampung).
- Kepala Seksi (KASI)
- Kasi Pemerintahan
Tugas: Melaksanakan urusan pemerintahan Kampung, seperti:
- Administrasi kependudukan,
- Ketertiban umum,
- Pemilihan kepala Kampung, dll.
- Kasi Kesejahteraan
Tugas: Melaksanakan urusan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, seperti:
- Kegiatan pembangunan,
- Sosial ekonomi,
- Infrastruktur Kampung.
- Kasi Pelayanan
Tugas: Melaksanakan urusan pelayanan masyarakat, seperti:
- Pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya,
- Menyediakan informasi dan kebutuhan layanan publik.
- Kepala Dusun (Kadus)
Tugas Pokok: Membantu Kepala Kampung dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun.
Fungsi:
- Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayah dusun.
- Menyampaikan informasi dari pemerintah Kampung ke masyarakat dusun dan sebaliknya.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dusun.
ANTON INDOU
Kepala Kampung